SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN MAJENE

Sabtu, 09 Januari 2016

SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN (SIL)

Sistem Informasi Lingkungan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini yang begitu cepat saat ini merupakan satu peluang dalam menyampaikan informasi secara cepat dan akurat, dan dalam volume yang besar kepada masyarakat. Penggunaan sarana elektronik merupakan alat yang efektif dalam memberikan informasi kepada Masyarakat, dalam hal ini informasi tentang lingkungan hidup dapat didapatkan secara online.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengamanatkan agar Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup secara terpadu, terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Sistem Informasi Lingkungan Hidup paling sedikit memuat informasi mengenai Status Lingkungan Hidup, peta rawan lingkungan hidup dan informasi lingkungan hidup lainnya.
Dalam perkembangannya secara bertahap, provinsi dan kabupaten/kota yang menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah semakin berkembang.dalam hal ini informasi tentang lingkungan hidup dapat di dapat di setiap daerah yang menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah. Publikasi secara cepat dan luas, dan juga pertukaran data, memerlukan rekayasa perangkat lunak dan jaringan dalam suatu sistem. Oleh karena itu, dirasa sangat mendesak untuk dibangun Sistem Informasi Kualitas Lingkungan mulai dari kabupaten/kota dan provinsi.
Pembangunan Sistem Informasi Lingkungan memerlukan infrastruktur jaringan internet agar dapat diakses secara online oleh masyarakat umum. Sistem Informasi Lingkungan Hidup tentunya dapat dilengkapi dengan informasi-informasi lain yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Dengan melengkapi informasi tersebut dan dengan terbangunnya sistem jaringan, secara langsung pemerintah kabupaten/kota telah mewujudkan Standar Pelayanan Minimal bidang lingkungan dan juga telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar