Undang-Undang no. 18 Tahun 2008 bab II pasal 4 tentang pengelolaan sampah yang menyebutkan:
Pengolahan Sampah Bertujuan Untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Kualitas Lingkungan Serta Menjadikan Sampah sebagai Sumber Daya
Dan Perlu Kita Ketahui bahwa ada beberapa bahaya sampah terhadap kesehatan diantaranya :
1. Pemicu tingginya potensi demam berdarah
2. Pemicu penyakit tifus
3. Pemicu penyakit kulit
4. Pemicu penyakit diare dan kolera
5. Pemicu penyakit kronis seperti kanker, gangguan sistem saraf, bembengkakan hati, hepatitis.
Selain sebagai pemicu penyakit tersebut di atas masih banyak lagi efek negatif bagi kesehatan yang dihasilkan oleh sampah yang tidak ditangani dengan baik dan benar. Penanganan dan/atau pengolahan yang baik dan benar akan meminimalisir potensi bahaya sampah terhadap kesehatan dan justeru akan meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan. dan menjadi sumber penghasilan.
dan lantas bagaimana pengolahan sampah yang baik tunggu tulisan kami selanjutnya tq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar