Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi saat ini yang begitu cepat saat ini
merupakan satu
peluang dalam menyampaikan informasi secara cepat dan akurat, dan dalam
volume yang besar kepada masyarakat. Penggunaan sarana elektronik
merupakan alat yang efektif dalam memberikan informasi kepada
Masyarakat, dalam hal ini informasi tentang lingkungan hidup dapat
didapatkan secara online.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengamanatkan agar Pemerintah dan
pemerintah daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup secara
terpadu, terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
Sistem Informasi Lingkungan Hidup paling sedikit memuat informasi
mengenai Status Lingkungan Hidup, peta rawan lingkungan hidup dan
informasi lingkungan hidup lainnya.
Dalam perkembangannya secara bertahap, provinsi dan kabupaten/kota
yang menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah semakin berkembang.dalam
hal ini informasi tentang lingkungan hidup dapat di dapat di setiap
daerah yang menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah. Publikasi secara
cepat dan
luas, dan juga pertukaran data, memerlukan rekayasa perangkat lunak dan
jaringan dalam suatu sistem. Oleh karena itu, dirasa sangat mendesak
untuk dibangun Sistem Informasi Kualitas Lingkungan mulai dari
kabupaten/kota dan provinsi.
Pembangunan Sistem Informasi Lingkungan memerlukan infrastruktur
jaringan internet agar dapat diakses secara online oleh
masyarakat umum. Sistem Informasi Lingkungan Hidup tentunya dapat
dilengkapi dengan informasi-informasi lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Dengan melengkapi
informasi tersebut dan dengan terbangunnya sistem jaringan, secara
langsung pemerintah kabupaten/kota telah mewujudkan Standar Pelayanan
Minimal bidang lingkungan dan juga telah memenuhi amanat Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).