SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN MAJENE

Selasa, 03 November 2015

SPM BIDANG LH

SPM BIDANG LH


PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM BIDANG LH

A.    JENIS PELAYANAN DASAR
a.      Pelayanan informasi pencegahan pencemaran air
b.      Pelayanan informasi pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
c.       Pelayanan informasi status kerusakan lahan untuk produksi biomassa
d.      Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

B.     INDIKATOR DAN NILAI SPM BIDANG LH SERTA BATAS WAKTU PENCAPAIAN SPM BIDANG LH SECARA NASIONAL
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Nilai SPM
Batas Waktu Pencapaian
1.

Pelayanan pencegahan pencemaran air


% Jumlah usaha/kegiatan yang menaati persyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran air

100 %
2013
2.

Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak


% jumlah usaha/kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administratif  dan teknis pengendalian pencemaran udara
100 %
2013
3.

Pelayanan  informasi status kerusakan lahan dan/ atau untuk produksi biomassa


% jumlah luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan/ tanah untuk produksi Biomassa
100 %
2013
4.

Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.



% jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran/perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti
100 %
2013

C.    TARGET PENCAPAIAN SPM OLEH DAERAH DAN REALISASINYA

No
Jenis Pelayanan
Target Nasional
Target Daerah
Realisasi
Ket

1
Pelayanan pencegahan pencemaran air


100 %

-

-
Target tidak ditetapkan karena tidak ada jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi persyaratan tekhnis  seperti yang dipersyaratkan dalam Permen LH no 20 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang LH Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota

2
Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak


100 %

 -

-
Target tidak ditetapkan karena tidak ada jenis usaha yang berpotensi mencemari udara (usaha yang memiliki cerobong asap) dari sumber tidak bergerak seperti yang dipersyaratkan dalam Permen LH no 20 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang LH Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota

3
Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan / atau untuk produksi biomassa


100 %

100 %

41 %


4
Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.


90 %

100 %

100 %


Tidak ada komentar:

Posting Komentar